Jadi Tersangka, Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Nasional

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 02 Agu 2023 14:19 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penodaan agama. Panji mengacungkan jempol saat tiba di Bareskrim.
Panji Gumilang (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang,sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Hari ini Bareskrim menahan Panji Gumilang di rutan milik mereka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melansir detikNews, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji sendiri menjadi tersangka kasus penodaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 40 orang saki dan 17 saksi ahli. Sejumlah alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI, pun telah dikantongi.

ADVERTISEMENT

Panji Gumilang pada Selasa (1/8) sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah pemeriksaan itu, dilakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak Video 'Panji Gumilang Resmi Ditahan!':

[Gambas:Video 20detik]



(afb/afb)


Hide Ads