
Polisi Jelaskan Alasan Limpahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka penodaan agama, Panji Gumilang, ke Kejari Indramayu. Ini alasannya:
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka penodaan agama, Panji Gumilang, ke Kejari Indramayu. Ini alasannya:
Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang. Masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari.
Kejagung telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. Kejagung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut.
Dittipidum Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Sebelum pemotongan tumpeng, massa menggelar doa bersama. Selanjutnya, mereka memberi apresiasi kepada polisi dengan memberi potongan tumpeng.
Ketut mengatakan tim jaksa peneliti nantinya akan mempelajari berkas perkara dan akan memberikan petunjuk perihal kelengkapan berkas kepada kepolisian.
Bareskrim menahan Panji Gumilang usai jadi tersangka penisataan agama. Pengacara menilai Panji Gumilang telah menjadi korban kriminalisasi.
Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan itu hingga saat ini belum diterima Bareskrim.
Amirsyah pun menjelaskan fatwa tersebut dibuat atas permintaan Bareskrim Polri, dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.