Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku menjadi korban kriminalisasi usai jadi tersangka dan ditahan di kasus penistaan agama. Selain kriminalisasi kasus yang menjerat Panji Gumilang juga berbau politis.
Atas penetapan tersangka dan penahanan itu, Panji Gumilang melawan. Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy awalnya mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa kliennya. Bahkan dia menyebut itu sebagai tragedi kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," ujarnya dilansir detikNews, Kamis (3/8/2023).
Sedari awal kasus ini mencuat, dia sudah menduga Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dia menduga kliennya menjadi korban kriminalisasi.
"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini. Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya," ucapnya.
"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," imbuhnya.
Atas penahanan itu, Hendra mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu pihaknya juga tengah mempertimbangkan upaya hukum lain.
"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ujarnya.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," sambungnya.
(astj/astj)