Panji Gumilang Tersangka, Muhammadiyah Nilai Tepat Walau Terkesan Lambat

Berita Nasional

Panji Gumilang Tersangka, Muhammadiyah Nilai Tepat Walau Terkesan Lambat

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 03 Agu 2023 10:03 WIB
Abdul Muti (Wildan/detikcom)
Foto: Abdul Mu'ti (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. PP Muhammadiyah pun menilai langkah Bareskrim Polri sudah tepat walau terksesan lambat.

"Penetapan Panji Gumilang (tersangka) dengan delik penistaan agama sudah tepat, walaupun terkesan lambat," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dilansir detikNews, Rabu (2/8/2023).

Dengan demikian, Abdul Mu'ti berharap proses lanjutan terhadap Panji Gumilang bisa berlangsung cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses berikutnya semoga dapat berlangsung cepat dengan bukti yang kuat," tambahnya.

Selain itu, Abdul Mu'ti meminta masyarakat untuk tenang dalam menyikapi penetapan tersangka Panji Gumilang. Dia mengatakan masyarakat harus percaya terhadap kepolisian yang memproses hukum Panji Gumilang.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat sebaiknya menyikapi kasus Panji Gumilang dengan tenang dan mempercayai proses hukum pada kepolisian," katanya.

Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama.

"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10tahunpenjara.




(asm/ata)

Hide Ads