
Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Ketua Koni Gianyar Lanjut ke Tahap Pembuktian
Majelis Hakim Tipikor Denpasar menolak eksepsi eks Ketua KONI Gianyar, Purwata, terkait kasus korupsi dana hibah Rp 3,6 miliar. Sidang dilanjutkan 21 Mei 2025.
Majelis Hakim Tipikor Denpasar menolak eksepsi eks Ketua KONI Gianyar, Purwata, terkait kasus korupsi dana hibah Rp 3,6 miliar. Sidang dilanjutkan 21 Mei 2025.
Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, ditangkap Polda Bali karena korupsi dana hibah. Ia menyalahgunakan dana untuk bonus atlet dan keperluan pribadi.
Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 3,6 miliar. Ia menggunakan dana untuk beli HP dan liburan.
Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, ditangkap karena korupsi dana hibah Rp 3,6 miliar. Ia menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.