Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gianyar periode 2018-2022, Pande Made Purwata, yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali diduga juga memakai dana hibah untuk bonus atlet. Tindakan itu dianggap pidana korupsi.
Polda Bali tidak secara spesifik menjelaskan pelanggaran dari menggunakan dana hibah untuk memberi bonus hadiah ke atlet peraih medali. "Untuk hal lebih spesifik itu sudah menyangkut materi perkara," kata Panit 2 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, Iptu Gede Eka Suadnyana, kepada detikBali, Kamis (19/12/2024).
Menurut Eka, Purwata sebagai Ketua KONI Gianyar harus mematuhi semua klausul dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). "Intinya, penggunaan dana hibah mestinya sesuai dengan NPHD yang telah disetujui bersama," kata Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purwata ditengarai menyelewengkan dana hibah itu untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam perjanjian. Isi NPHD dari APBD dan APBD Perubahan Gianyar sebesar Rp 25,3 miliar seharusnya untuk operasional sehari-hari sekretariat KONI Gianyar.
Diberitakan sebelumnya, Purwata mengambil sebagian dana hibah untuk keperluan lain di luar NPHD. Antara lain, membiayai perjalanan dinas, memberi uang saku wasit yang bertugas di laga Porprov, belanja pakaian olahraga, dan pakaian dinas pengurus serta staf KONI Gianyar.
Purwata juga menggunakan dana hibah untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang berkaitan dengan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Total dana hibah yang terpakai mencapai Rp 72,2 juta. Jumlah itu sudah dilebihkan atau mark up oleh Purwata.
Saat ini, uang sebesar Rp 231,6 juta sudah disita dari tangan Purwata. Masih ada beberapa aset yang juga masih diupayakan disita dari tangan eks Ketua KONI Gianyar itu.
(hsa/hsa)