
Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa SMA Menggonggong Divonis 9 Bulan Penjara
Majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ivan Sugiamto, pria yang vial meminta siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong.
Majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ivan Sugiamto, pria yang vial meminta siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong.
Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara atas kekerasan terhadap anak, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kuasa hukum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Ivan Sugiamto menyampaikan keberatan terhadap kasus yang melilitnya. Ivan menuangkan seluruh keluh kesahnya saat sidang dengan agenda pledoi di PN Surabaya.
Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa menggonggong di Surabaya, dituntut 10 bulan penjara oleh JPU. Ia bakal melakukan pleidoi di sidang selanjutnya.
Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara atas perundungan siswa. Pengacara akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya. Tuntutan mencakup denda Rp 5 juta.
Penasihat hukum Ivan Sugiamto akan ajukan eksepsi setelah sidang perdana. Meski demikian, pihaknya belum memikirkan untuk pengajuan penangguhan penahanan.
Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa menggonggong langsung melakukan perlawanan. Ini setelah ia didakwa dua pasal sekaligus di sidang perdananya.
Terdakwa Ivan Sugiamto menjalani sidang perdananya di kasus memaksa siswa untuk menggonggong. Ivan terlihat santai dan irit bicara saat bertemu awak media.
Ivan Sugianto akan disidangkan pada 5 Februari 2025 terkait kasus viral yang melibatkan anaknya. Ia dituduh melanggar UU Perlindungan Anak.
Ivan Sugiamto bakal segera menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya. Penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara telah dinyatakan rampung.