Ivan Sugiamto menyampaikan keberatan terhadap kasus yang melilitnya. Ivan menuangkan seluruh keluh kesahnya saat sidang dengan agenda pledoi di PN Surabaya.
Melalui penasihat hukumnya Billy Handiwiyanto Ivan menyayangkan sikap kepala sekolah SMA Kristen Gloria 2 daerah Pakuwon City Deborah yang sebelumnya tak hadir dalam persidangan. Ivan menilai sudah sepakat berdamai, namun tetap membuat laporan ke Polisi.
"Sebagaimana dalam surat tuntutannya, ternyata (JPU) tidak dapat menghadirkan saudari Deborah Indriati selaku Kepala Sekolah dan pihak yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City Surabaya dan memimpin jalannya peristiwa mediasi antara pihak anak ETN dengan terdakwa sepakat untuk berdamai," kata Billy, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal saudari Deborah selaku pihak pelapor yang memberi kuasa untuk melapor dan Robby telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan BAP Polrestabes Surabaya," imbuhnya.
Billy menyebut ada ketidakselarasan kesaksian dari salah satu saksi, yakni perkataan Anak ETN melalui pesan WhatsApp kepada EL terkait penyebutan 'Kayak Anjing Pudel'. ETN disebut sempat tidak mengakui namun mendapat teguran dari hakim.
"Anak saksi awalnya menerangkan telah membuat lelucon bersama teman-temannya menyebut rambut anak EL seperti model rambut yang sekarang lagi hits yaitu Pudel Perm, sebelum peristiwa pada tanggal 21 Oktober 2024, yang terdapat percakapan antara Anak Saksi ETN dengan AGLO, yaitu 'Mari Ngono Dee Tak Katai Muka e Koyok Poodle. Mari Ngono terkenal Nang Gloria'," ujarnya.
Billy menegaskan ETN sempat mengingkari kebenaran percakapan tersebut. Sehingga Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menegur dan memperingatkan ETN yang telah disumpah agar memberikan keterangan yang benar.
Pada saat di dalam ruangan tersebut, orangtua saksi hendak bersujud namun dicegah oleh Ivan. Menurut Billy, Ivan ingin penyelesaian tersebut antara anak-anak saja.
"Anak saksi menerangkan dan menegaskan terdakwa tidak melakukan ancaman kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut apabila anak saksi tidak sujud dan menggonggong," paparnya.
ETN disebut memberikan bantahan tidak pernah mengatakan anjing kepada Wandarto selaku ayahnya. Namun, lanjut Billy, yang menyuruh dan memaksa ETN sujud menggonggong adalah Ira Maria, ibu dari ETN dengan maksud permasalahan berakhir damai.
Maka dari itu, Billy memohon kepada majelis hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan hukuman ke Ivan yang seadil-adilnya.
(pfr/iwd)