Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Saudara Terdakwa Ivan Sugiamto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c, UU Perlindungan Anak," kata Abu saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, Ivan juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta atau menjalani tambahan 1 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa. Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu tindakan Ivan memaksa korban bersujud yang dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila, terutama sila pertama. Selain itu, aksinya memaksa korban menggonggong dinilai merendahkan martabat manusia.
Namun, ada juga hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa serta adanya perdamaian antara keluarga yang dituangkan dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024. Hakim juga mencatat bahwa perbuatan Ivan dipicu oleh perkataan korban yang menyebut anaknya seperti anjing pudel.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir, Mas. Kami masih akan berdiskusi dengan klien kami dan keluarga. Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Billy menilai hukuman 9 bulan penjara terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan.
Hal yang sama disampaikan JPU Ida Bagus Putu Widyadna, yang juga menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan hakim.
(hil/iwd)