Nama Ivan Sugianto kembali mencuat. Setelah perjalanan kasusnya menarik perhatian publik dan viral di media social, kali ini perkaranya yang menjeratnya siap disidangkan.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana. Sidang yang akan dihelat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan ini rencananya kan dilaksanakan pekan depan.
"Penetapan hari sidang tertanggal 5 Februari 2025, agenda sidang dakwaan," kata Putu saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang di sangkakan pada Ivan, sama dengan yang di sangkakan penyidik. Yakni Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perjalanan Kasus Ivan Sugiato
Kasus yang menimpa Ivan ini berawal dari sebuah pertandingan basket yang mempertemukan SMAK Gloria 2 Surabaya melawan SMA Cita Hati.
Sebagai informasi, anak Ivan berinisial E yang bersekolah di SMA Cita Hati mendapat ejekan dari salah seorang siswa dari SMAK Gloria 2 sesudah laga basket.
Ivan yang mendapat kabar anaknya diejek kemudian mencari dan melabrak EN, siswa SMAK Gloria 2, yang mengejek anaknya, pada Senin, 10 Oktober 2024 sore.
Seperti dalam video yang beredar, Ivan dengan nada marah meminta EN untuk bersujud meminta maaf sambil menggonggong didampingi orang tuanya.
Aksi berlebihan itu diminta karena Ivan tak terima anaknya diejek seperti anjing jenis pudel. Aksi yang terekam kamera handphone ini lantas viral di media sosial.
Ivan pun jadi sorotan dan bulan-bulanan warganet yang menilai aksinya keterlaluan. Sosok Ivan kemudian menjadi buah bibir. Sejumlah netizen kemudian mengungkapkan sosok Ivan sebagai pengusaha dan pemilik sebuah klub malam.
Sebuah mediasi kemudian digelar yang mempertemukan Ivan, pihak SMAK Gloria 2, dan wali murid. Meski ada kesepakatan damai dan saling memaafkan, namun proses hukum terhadap Ivan tetap bergulir.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran Ivan melakukan perundungan terhadap seorang siswa di lingkungan sekolah dan diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, aksinya dinilai merugikan korban secara psikologis maupun fisik.
Peristiwa itu pun menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama para orang tua. Mengingat, para orangtua berharap lingkungan sekolah menjadi tempat aman bagi anak-anak mereka.
Ivan dijerat pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ihc/fat)