Terdakwa Ivan Sugiamto menjalani sidang perdananya di kasus memaksa siswa untuk menggonggong. Ivan terlihat santai dan irit bicara saat bertemu awak media.
Dari pantauan detikJatim, Ivan terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna merah beserta borgol di kedua pergelangan tangannya.
Ia berjalan santai ketika digelandang petugas Kejaksaan dari Ruang Tahanan menuju Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesekali, warga Kalijudan Surabaya itu melirik kamera awak media yang menyorot ke dirinya. Saat ditanya perihal sidang pertama yang akan dijalani, Ivan mengaku tak ada persiapan khusus.
![]() |
"Tidak ada (persiapan khusus)," kata Ivan saat bertemu awak media di PN Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Lantas, ia duduk di kursi terdakwa. Ia terlihat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya secara seksama.
Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Ahmad Sidqi Amsya bertanya kepada Ivan terkait kondisinya sebelum sidang dimulai. Lalu, sidang digelar secara offline dan berlangsung singkat.
"Sehat," singkatnya.
Sidang berlangsung sekitar 20 menit. Usai Tim JPU membacakan dakwaan, Ivan dan Tim Penasihat Hukum yang diwakili oleh Billy Handiwiyanto langsung mengajukan eksepsi.
Selanjutnya, Ivan digelandang ke ruang tahanan. Ketika disinggung terkait eksepsi yang diajukan, ia hanya terdiam dan berjalan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, polisi, dan keamanan dari PN Surabaya menuju ruang tahanan.
(pfr/iwd)