
Paksa Pacar Threesome, Pria di Mojokerto Dihukum 2 Tahun Penjara
Ramadhan Kusaji Pradana, terdakwa perkara pidana kekerasan seksual divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti menjual pacaranya untuk threesome dengan pria lain.
Ramadhan Kusaji Pradana, terdakwa perkara pidana kekerasan seksual divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti menjual pacaranya untuk threesome dengan pria lain.
Pria di Mojokerto berkali-kali memaksa pacarnya melakukan threesome. Alasannya bikin mengelus dada.
RK (27) warga Mojokerto memaksa kekasihnya berhubungan seks threesome dengan tiga teman prianya. Seks menyimpang itu dilakukan sebanyak lima kali.
Pria Mojokerto diringkus polisi usai memaksa pacarnya threesome berkali-kali. Kini, ia terancam penjara 15 tahun.
Pria Mojokerto memaksa pacarnya melakukan threesome selama 5 kali dengan temannya. Ia akhirnya ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun.
RK (27) sudah lima kali memaksa kekasihnya berhubungan seks threesome dengan tiga teman prianya. Apa motif RK begitu tega ke pacarnya?
RK sudah 5 kali memaksa kekasihnya untuk threesome. Perilaku seks menyimpang itu melibatkan 3 teman pria tersangka yang diajak secara cuma-cuma.
Seorang gadis usia 21 tahun sudah 5 kali dipaksa threesome oleh kekasihnya sendiri. Korban menuruti pelaku sebab diancam foto dan video bugilnya bakal disebar.