Seks Menyimpang Pria Mojokerto Paksa Pacar Threesome Terancam Bui 15 Tahun

Round Up

Seks Menyimpang Pria Mojokerto Paksa Pacar Threesome Terancam Bui 15 Tahun

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 08 Mar 2024 09:40 WIB
threesome mojokerto
Pria Mojokerto yang paksa pacarnya threesome saat diamankan polisi (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Praktik layanan seks threesome di Kota Mojokerto dibongkar polisi. Seorang pria ditangkap dalam kasus seks menyimpang ini. Pelaku adalah RK (27), ia kerap mengeksploitasi sang pacar untuk melakukan threesome atau hubungan seks bertiga.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban. Pelaku kemudian diburu petugas.

Rudi menambahkan, pelaku berhasil ditangkap Kamis (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang melintas di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

""Pelaku melakukan eksploitasi seksual berbasis elektronik terhadap kekasihnya, permainan threesome. Kami mendapatkan informasi dari korban dan keluarganya. Kami sudah mengetahui keberadaan pelaku sehingga kami lakukan penangkapan," terangnya Rudi di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Kamis (7/3/2024).

Korban yang merupakan warga Mojokerto ini terpaksa menuruti keinginan pelaku sebab diancam foto dan video bugilnya bakal disebar. Rudi mengatakan, korban berpacaran dengan RK sejak 2021 atau sekitar 3 tahun lalu. Sejak tahun pertama hubungan mereka, sejoli tersebut sudah melakukan hubungan badan.

ADVERTISEMENT

Sial bagi korban, ternyata RK diam-diam merekam video dan mengambil foto persetubuhan tersebut. Video dan foto tak senonoh itulah yang akhirnya menjadi senjata RK untuk memaksanya bermain seks threesome di tahun 2022.

"Tersangka mengancam akan menyebar video dan foto korban saat melakukan persetubuhan dengannya. Karena terancam, korban menuruti keinginan tersangka sampai terjadi persetubuhan secara threesome," terang Rudi.

Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya. Ia terpaksa menuruti keinginan kekasihnya untuk berhubungan seks threesome dengan pria lain. Terlebih lagi, korban paham betul kalau kekasihnya temperamental.

"Korban juga paham kalau cowoknya temperamen sehingga dia takut kalau tidak menuruti keinginan tersangka," ungkap Rudi.

Usut punya usut, RK sudah 5 kali memaksa kekasihnya bermain seks threesome sejak 2022 sampai Januari 2024. Penyimpangan seksual itu dilakukan tersangka satu kali di hotel wilayah Surabaya, serta 4 kali di hotel wilayah Mojokerto.

Ketika berhubungan seks threesome yang ketiga dan keempat, lanjut Rudi, tersangka juga merekamnya secara diam-diam. Lagi-lagi RK menggunakan rekaman video tersebut untuk memaksa korban main bertiga untuk kelima kalinya.

"Pada saat korban dan pria lain melakukan persetubuhan, tanpa diketahui korban, tersangka merekam video adegan persetubuhan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, saat melakukan threesome, pelaku mengajak 3 temannya. Dua pria yang pernah ikut bermain threesome dengan RK dan korban adalah APS dan AP. Menurut Rudi, keduanya teman masa SMA tersangka asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan 1 teman tersangka lainnya merupakan warga Surabaya. Ketiga teman tersangka tersebut, tambah Rudi, saat ini berstatus saksi.

"Persetubuhan threesome antara korban, tersangka dengan beberapa teman tersangka. Ketiga temannya tidak disuruh bayar, tersangka hanya menawari teman-temannya untuk main threesome," terangnya.

Ternyata, pelaku melakukan seks menyimpang itu untuk kepuasan pribadinya gara-gara sering nonton film porno.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya ingin sensasi karena sering melihat film porno," ujar Rudi.

"Dalam setiap persetubuhan threesome tanpa kekerasan. Selama ini korban belum pernah hamil, statusnya lajang," ungkapnya.

Adegan seks bertiga di film porno menginspirasi RK. Ia termotivasi untuk merasakan sensasi yang sama dengan kekasihnya. Ironisnya, warga Kecamatan Kemlagi ini meras bernafsu ketika melihat kekasihnya disetubuhi temannya.

"Motivasinya keinginan melampiaskan hasrat seksual melalui sensasi dengan melakukan threesome," tandas Rudi.

Saat ini, RK harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Akibat perbuatannya mengeksploitasi seksual kekasihnya, RK dijerat dengan pasal 12 atau pasal 6 huruf c dan atau pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.




(hil/fat)


Hide Ads