Fakta-fakta Pria Mojokerto Paksa Pacar Threesome Terancam Bui 15 Tahun

Fakta-fakta Pria Mojokerto Paksa Pacar Threesome Terancam Bui 15 Tahun

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 08 Mar 2024 11:30 WIB
threesome mojokerto
Polisi merilis kasus pria Mojokerto yang mengancam pacarnya threesome (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Polisi membongkar praktik layanan seks threesome di Kota Mojokerto. Pria berinisial RK ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus seks menyimpang ini.

Pemuda 27 tahun ini kerap mengeksploitasi sang pacar untuk melakukan threesome atau hubungan seks bertiga. Ia kerap mengajak temannya untuk melakukan threesome bersama kekasih.

Aksi bejat pelaku pun terungkap usai keluarga korban mencium aroma mencurigakan. Akhirnya, korban menceritakan hal ini ke keluarganya. Tak terima, mereka langsung melapor ke polisi. Pelaku kini harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Fakta-fakta Pria Mojokerto Paksa Pacar Threesome Terancam Bui 15 Tahun

1. Pelaku Telah Diamankan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban. Pelaku kemudian diburu petugas.

Rudi menambahkan, pelaku berhasil ditangkap Kamis (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang melintas di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melakukan eksploitasi seksual berbasis elektronik terhadap kekasihnya, permainan threesome. Kami mendapatkan informasi dari korban dan keluarganya. Kami sudah mengetahui keberadaan pelaku sehingga kami lakukan penangkapan," terangnya Rudi di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Kamis (7/3/2024).

2. Korban Diancam Video Bugilnya Disebar

Korban yang merupakan warga Mojokerto ini terpaksa menuruti keinginan pelaku sebab diancam foto dan video bugilnya bakal disebar. Rudi mengatakan, korban berpacaran dengan RK sejak 2021 atau sekitar 3 tahun lalu. Sejak tahun pertama hubungan mereka, sejoli tersebut sudah melakukan hubungan badan.

Sial bagi korban, ternyata RK diam-diam merekam video dan mengambil foto persetubuhan tersebut. Video dan foto tak senonoh itulah yang akhirnya menjadi senjata RK untuk memaksanya bermain seks threesome di tahun 2022.

"Tersangka mengancam akan menyebar video dan foto korban saat melakukan persetubuhan dengannya. Karena terancam, korban menuruti keinginan tersangka sampai terjadi persetubuhan secara threesome," terang Rudi.

3. Korban Sebut Pelaku Temperamental

Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya. Ia terpaksa menuruti keinginan kekasihnya untuk berhubungan seks threesome dengan pria lain. Terlebih lagi, korban paham betul kalau kekasihnya temperamental.

"Korban juga paham kalau cowoknya temperamen sehingga dia takut kalau tidak menuruti keinginan tersangka," ungkap Rudi.

4. Sudah 5 Kali Paksa Pacarnya Threesome

Usut punya usut, RK sudah 5 kali memaksa kekasihnya bermain seks threesome sejak 2022 sampai Januari 2024. Penyimpangan seksual itu dilakukan tersangka satu kali di hotel wilayah Surabaya, serta 4 kali di hotel wilayah Mojokerto.

Ketika berhubungan seks threesome yang ketiga dan keempat, lanjut Rudi, tersangka juga merekamnya secara diam-diam. Lagi-lagi RK menggunakan rekaman video tersebut untuk memaksa korban main bertiga untuk kelima kalinya.

"Pada saat korban dan pria lain melakukan persetubuhan, tanpa diketahui korban, tersangka merekam video adegan persetubuhan tersebut," ungkapnya.

5. Ajak Temannya Threesome

Sementara itu, saat melakukan threesome, pelaku mengajak 3 temannya. Dua pria yang pernah ikut bermain threesome dengan RK dan korban adalah APS dan AP. Menurut Rudi, keduanya teman masa SMA tersangka asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan 1 teman tersangka lainnya merupakan warga Surabaya. Ketiga teman tersangka tersebut, tambah Rudi, saat ini berstatus saksi.

"Persetubuhan threesome antara korban, tersangka dengan beberapa teman tersangka. Ketiga temannya tidak disuruh bayar, tersangka hanya menawari teman-temannya untuk main threesome," terangnya.

6. Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng Kepala

Ternyata, pelaku melakukan seks menyimpang itu untuk kepuasan pribadinya gara-gara sering nonton film porno.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya ingin sensasi karena sering melihat film porno," ujar Rudi.

"Dalam setiap persetubuhan threesome tanpa kekerasan. Selama ini korban belum pernah hamil, statusnya lajang," ungkapnya.

Adegan seks bertiga di film porno menginspirasi RK. Ia termotivasi untuk merasakan sensasi yang sama dengan kekasihnya. Ironisnya, warga Kecamatan Kemlagi ini meras bernafsu ketika melihat kekasihnya disetubuhi temannya.

"Motivasinya keinginan melampiaskan hasrat seksual melalui sensasi dengan melakukan threesome," ungkap Rudi.

7. Terancam Penjara 15 Tahun

Saat ini, RK harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Akibat perbuatannya mengeksploitasi seksual kekasihnya, RK dijerat dengan pasal 12 atau pasal 6 huruf c dan atau pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.




(hil/fat)


Hide Ads