Ramadhan Kusaji Pradana, terdakwa perkara pidana kekerasan seksual divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Warga Kecamatan Kemlagi ini terbukti 2 kali memaksa pacarnya melakukan seks bertiga (threesome) dengan pria lain.
Vonis untuk Kusaji dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 13.10 WIB. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim ketua, Jenny ketika membacakan amar putusan, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Penasihat hukum Kusaji, Nurwaendah menilai vonis majelis hakim sudah bagus bagi kliennya.
"Vonisnya sudah bagus, tuntutannya 3 tahun, tadi divonis 2 tahun. Kami sebagai PH pikir-pikir, selanjutnya terserah terdaksa mau terima atau bagaimana," tandasnya.
Kusaji kenalan dengan korban, NPA (21) melalui Facebook pada November 2021. Ia berpacaran dengan gadis asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu pada 2022. Namun, hubungan asmara mereka kebablasan lantaran sampai kerap bersetubuh di hotel.
Terdakwa juga kerap mengabadikan hubungan intimnya dengan NPA menggunakan kamera ponsel miliknya. Padahal, korban kerap melarang ulah Kusaji karena takut viral. Benar saja, foto dan video asusila itu dipakai terdakwa untuk mengancam korban.
Kusaji pun memaksa NPA melayani seks bertiga dengan temannya, Aan Prayogi di Hotel Asri, Jalan Raya Bypass Mojokerto KM 49, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto pada 11 Januari 2023. Korban terpaksa menurut karena terdakwa mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila korban.
Diam-diam, Kusaji merekam video saat Aan bersetubuh dengan NPA. Tak sampai di situ saja, terdakwa kembali memaksa pacarnya melayani seks threesome di Hotel Asri pada Desember 2023. Kali ini, terdakwa mengajak temannya, Ardika Puji Basuki dalam aktivitas seks menyimpang tersebut.
Mirisnya lagi, Kusaji tidak pernah memberi imbalan apa pun kepada pacarnya. Korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena sudah jengah. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus Kusaji di jalan wilayah Kemlagi pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
(abq/iwd)