Seorang gadis usia 21 tahun sudah 5 kali dipaksa berhubungan seks bertiga (threesome) oleh kekasihnya sendiri. Warga Mojokerto ini terpaksa menuruti keinginan pelaku sebab diancam foto dan video bugilnya bakal disebar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, korban berpacaran dengan RK (27) sejak 2021 atau sekitar 3 tahun lalu. Selama tahun pertama hubungan mereka, sejoli tersebut sudah melakukan hubungan badan.
Sial bagi korban, ternyata RK diam-diam merekam video dan mengambil foto persetubuhan tersebut. Video dan foto tak senonoh itulah yang akhirnya menjadi senjata RK untuk memaksanya bermain seks threesome di tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengancam akan menyebar video dan foto korban saat melakukan persetubuhan dengannya. Karena terancam, korban menuruti keinginan tersangka sampai terjadi persetubuhan secara threesome," terang Rudi kepada detikJatim, Kamis (7/3/2024).
Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya. Ia terpaksa menuruti keinginan kekasihnya untuk berhubungan seks threesome dengan pria lain. Terlebih lagi, korban paham betul kalau kekasihnya temperamental.
"Korban juga paham kalau cowoknya temperamen sehingga dia takut kalau tidak menuruti keinginan tersangka," ungkap Rudi.
Usut punya usut, RK sudah 5 kali memaksa kekasihnya bermain seks threesome sejak 2022 sampai Januari 2024. Penyimpangan seksual itu dilakukan tersangka satu kali di hotel wilayah Surabaya, serta 4 kali di hotel wilayah Mojokerto.
Ketika berhubungan seks threesome yang ketiga dan keempat, lanjut Rudi, tersangka juga merekamnya secara diam-diam. Lagi-lagi RK menggunakan rekaman video tersebut untuk memaksa korban main bertiga untuk kelima kalinya.
"Pada saat korban dan pria lain melakukan persetubuhan, tanpa diketahui korban, tersangka merekam video adegan persetubuhan tersebut," tandasnya.
RK akhirnya diringkus tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota di jalan wilayah Kemlagi, Kabupaten Mojokerto siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti ponsel tersangka berisi video dan foto asusila, kaus tersangka, percakapan WhatsApp korban dengan tersangka, serta kondom dan alat bantu seks.
(abq/iwd)