
Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini Caranya
DJP memastikan SPT Tahunan PPh 2024 masih dilaporkan melalui pajak.go.id, meski Coretax diperkenalkan.
DJP memastikan SPT Tahunan PPh 2024 masih dilaporkan melalui pajak.go.id, meski Coretax diperkenalkan.
Bagi WNI yang sudah memiliki NPWP harus bergegas mengisi laporan SPT 2019. Karena wajib pajak yang tak melapor atau telat akan dikenakan denda Rp 100.000.
Mau lapor SPT Pajak 2019 tapi bingung caranya bagaimana? Ini langkah-langkahnya.