
Cara Lapor SPT Tahun Pajak 2024 yang Belum Pakai Coretax
Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuai PMK Nomor 81/2024. Pelaporan masih menggunakan sistem lama. Batas waktu hingga 31 Maret 2025.
Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuai PMK Nomor 81/2024. Pelaporan masih menggunakan sistem lama. Batas waktu hingga 31 Maret 2025.
DJP memastikan SPT Tahunan PPh 2024 masih dilaporkan melalui pajak.go.id, meski Coretax diperkenalkan.
Penerimaan pajak di NTB mencapai 100,63% pada 2024, dengan realisasi Rp 8,033 triliun. Pertumbuhan didorong sektor pemerintah dan pertambangan.
Berikut informasi mengenai panduan membuat NPWP online lengkap dengan syaratnya. Cek di sini yuk!