
Begini Cara Lapor Pajak Online Lewat e-Filing, Mudah dan Cepat
Setiap wajib pajak yang punya penghasilan dan NPWP wajib melaporkan pajak. Berikut cara lapor pajak online dengan mudah dan cepat.
Setiap wajib pajak yang punya penghasilan dan NPWP wajib melaporkan pajak. Berikut cara lapor pajak online dengan mudah dan cepat.
Bagi mereka yang wajib pajak setiap tahunnya mereka harus melaporkan SPT tahunan dengan cara online maupun manual.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kini semakin mudah dengan lapor pajak online atau e-Filing DJP online.
Bagi WNI yang sudah memiliki NPWP harus bergegas mengisi laporan SPT 2019. Karena wajib pajak yang tak melapor atau telat akan dikenakan denda Rp 100.000.
Mau lapor SPT Pajak 2019 tapi bingung caranya bagaimana? Ini langkah-langkahnya.