
Pedagang Kripto Minta Pajak Turun Jadi 0,05%
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) keberatan akan pungutan pajak pada aset kripto. Mereka meminta pajak kripto turun.
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) keberatan akan pungutan pajak pada aset kripto. Mereka meminta pajak kripto turun.
Total penerimaan pajak kripto diketahui jauh lebih kecil dibandingkan transaksinya selama 2022. Apa sebabnya?
Jika pajak dikenakan untuk transaksi US$ 99 atau US$ 100 maka pemerintah 'tidak' akan mendapat pajak. Sebab, tidak ada yang bertransaksi dengan nominal itu.
"Pajak kripto yang sempat tentu pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan PPN Rp 82,85 miliar," kata Sri Mulyani.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp 126,75 miliar.
Pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi dikenakan pemerintah pada 1 Mei 2022. Sampai Juni 2022, realisasi penerimaannya mencapai Rp 48,19 miliar.
Pemerintah mengenakan pajak terhadap perdagangan kripto. Ini Alasannya.
Transaksi perdagangan aset kripto kena pajak mulai hari ini. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Banyak pegiat kripto yang mengaku gembira atas munculnya aturan pajak ini
Mulai 1 Mei 2022, transaksi jual beli kripto dikenakan pajak berdasar PMK No 68/PMK.03/2022 soal perhitungan pajak uang digital.