
Bisakah Pajak Mengejar Masa Depan?
Perkembangan digital terutama dalam bidang ekonomi membuat otoritas pajak harus berusaha ekstra agar tetap relevan.
Perkembangan digital terutama dalam bidang ekonomi membuat otoritas pajak harus berusaha ekstra agar tetap relevan.
Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelengara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mata uang kripto semakin populer di Indonesia dengan 15,85 juta investor.
Aset kripto tumbuh pesat dengan transaksi Rp 32,31 triliun hingga Juni 2025. Pemerintah perketat pajak dan pengawasan. Investor baru perlu edukasi dan disiplin.
Bappebti menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperbarui aturan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.
Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas.
Harga Bitcoin anjlok di bawah US$ 99.000 akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan kekhawatiran inflasi. Investor beralih ke aset lebih stabil.