
RI Raup Rp 33,73 T dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun hingga Februari 2025, dengan kontribusi dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun hingga Februari 2025, dengan kontribusi dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 29,97 triliun hingga Oktober 2024, termasuk PPN PMSE, pajak kripto, dan pajak fintech.
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024.
TikTok Shop bikin heboh, penggunanya yang semakin masif dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.