Saksi Sebut Produk Agus Salim Berbahan Bisakodil Beda dengan yang Diproduksi

Saksi Sebut Produk Agus Salim Berbahan Bisakodil Beda dengan yang Diproduksi

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 11 Mar 2025 20:03 WIB
Agus Salim menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Makassar.
Foto: Agus Salim menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Jaksa menghadirkan dua saksi dari pihak PT Phytomed Neo Farma dalam persidangan owner Raja Glow Agus Salim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Saksi menyebut obat herbal yang diproduksinya berbeda dengan produk Agus Salim yang ditemukan berbahan bisakodil.

Hal ini disampaikan saksi di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar, pada Selasa (11/3/2025). Dua saksi tersebut adalah Direktur PT Phytomed Neo Farma bernama Luki dan Laboran Research and Development (RnD) Agustina.

Awalnya Luki menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui produk My Body Slim milik Agus Salim mengandung bahan kimia bisakodil, setelah dihubungi oleh penyidik Polda Sulsel pada November 2024. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya pun membeli produk RG Raja Glow My Body Slim melalui e-commerce untuk dibandingkan dengan yang diproduksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diberitahu oleh penyidik Polda, kami melakukan uji lab BPOM di Semarang (pada produk RG Raja Glow My Body Slim yang tertinggal di PT Phytomed), dan tidak ditemukan bisakodil," ujar Luki.

"Produk yang dibeli di shopee, ada hasil uji lab-nya mengandung bisakodil?" tanya Hakim kepada saksi Luki.

ADVERTISEMENT

"Ada," jawab Luki.

Luki pun menerangkan terdapat sejumlah perbedaan pada produk RG Raja Glow My Body Slim yang diproduksinya dan yang dibelinya di aplikasi e-commerce. Yakni mulai dari kemasan hingga warna serbuk obatnya.

"Kami bandingkan dengan produk kami, ada beberapa perbedaan. (Serbuk obatnya) punya kita warna kuning, yang bukan milik kita (warna kuning yang) lebih gelap. Kemasan plastiknya (punya PT Phytomed) lebih rapat dan rekat, tapi kalau beli di shopee lebih longgar. (Warna kemasannya) kalau dari kita ada sedikit lebih cerah di backgroundnya, dan (tulisannya) sedikit mirip tapi beda dari pencerahannya sama warna font milik kami tebal," jelasnya.

Lebih lanjut, Luki menuturkan jika Agus Salim sendiri yang awalnya menamai produknya dengan My Body Slim. Selanjutnya, Agus meminta penambahan RG atau Raja Glow pada produk tersebut menjadi RG Raja Glow My Body Slim dan akan bertanggung jawab atas hal tersebut.

"Iya (Agus Salim akan bertanggung jawab dengan penambahan RG pada produk My Body Slim)," katanya.

Padahal sebelumnya pihak PT Phytomed Neo Farma telah mengurus pendaftaran produk My Body Slim di Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Semarang. Namun, pihaknya tetap mengubahnya menjadi RG Raja Glow My Body Slim tanpa melakukan revisi atau mengurus ulang di BPOM dengan alasan akan memakan waktu lama.

"Karena proses (pendaftaran produk My Body Slim) masih berjalan. Kalau kita proses ulang akan makan waktu ulang 6 hingga 8 bulan lagi. (Sementara) kami sudah siapkan bahan bakunya, kita takut rusak," tuturnya.

Sementara itu, Agus Salim menanggapi keterangan dari saksi bahwa merek My Body Slim bukan dari dia, melainkan admin PT Phytomed yakni Elita yang memberikan beberapa pilihan nama. Hingga akhirnya ia memilih nama My Body Slim tersebut.

"Dan saya bertanggung jawab dengan penambahan RG, saya tidak pernah bilang begitu ke Ibu Elita," kata Agus Salim.

Agus juga mengaku tidak mengetahui jika ada yang menjual ulang produk RG My Body Slim di e-commerce. Ia baru mengetahuinya ketika di Polda.

"Tidak tahu, di polda baru tahu kalau mendapatkan produk dari Linda (yang menjual produk RG My Body Slim di e-commerce)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Agus Salim didakwa mengedarkan obat herbal yang mengandung zat kimia terlarang dan tidak memiliki ijin edar dari BPOM. Adapun terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," demikian dakwaan JPU yang dikutip dari situs PN Makassar, Selasa (11/3).




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads