
Oknum TNI AL Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Bui Seumur Hidup
Oknum anggota TNI AL, Jumran, dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita di Kalimantan Selatan.
Oknum anggota TNI AL, Jumran, dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita di Kalimantan Selatan.
Sidang pembacaan tuntutan Jumran, terdakwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda dua hari ke depan.
Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang dilakukan oleh prajurit TNI AL Jumran digelar Denpomal Banjarmasin.
Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru meninggal dunia dibunuh oleh oknum TNI AL inisial J. Keluarga Juwita mengungkap sejumlah hal terbaru soal kasus ini.
Dua sel sperma ditemukan di rahim Kesia, wanita yang dibunuh oknum TNI AL. Temuan ini bisa jadi alat bukti dalam penyidikan kasus pembunuhan.
Lantamal XIV/Sorong mengungkap dua sel sperma di rahim Kesia yang dibunuh oknum TNI AL. Tes DNA akan dilakukan untuk menguatkan bukti jika dibutuhkan.
Kasus oknum TNI AL yang membunuh seorang gadis di Sorong bakal direkonstruksi ulang. Rencananya, rekonstruksi digelar Kamis (27/2).
Rekonstruksi pembunuhan Kesia oleh oknum TNI AL Agung Suyono di Sorong melibatkan 5 saksi. Ibu korban menduga ada kejanggalan dalam kasus ini.
Oknum TNI AL Agung Suyono menangis saat rekonstruksi pembunuhan Kesia di Sorong. Ibu korban menduga ada pelaku lain dan meminta kejanggalan diusut tuntas.
Oknum TNI AL Agung Suyono mengaku membunuh Kesia Irena karena takut dilaporkan. Rekonstruksi kasus dihadiri saksi dan keluarga korban untuk transparansi.