detikNewsSenin, 27 Nov 2017 14:17 WIB
Bacakan Eksepsi, Nur Alam Nilai Kasusnya Tak Masuk Ranah Tipikor
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara atas nama Nur Alam," ujar pengacara Nur Alam.












































