wanita inisial HR (26) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur, ditahan polisi karena menjual obat-obatan terlarang. Berikut hasil penggeledahan di rumahnya.
Polisi Jombang tangkap pengedar sabu dan pil koplo, Kipli, dengan barang bukti 0,94 gram sabu dan 25.718 butir pil dobel L. Tersangka terancam 20 tahun penjara.