Polres Gresik mengungkap 78 kasus penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Dari operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi juga mengamankan 85 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin langsung konferensi pers hasil operasi di halaman Mapolres Gresik, Kamis (12/3/2026). Operasi yang digelar sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026 itu menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, peredaran narkoba, hingga minuman keras ilegal.
"Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya untuk menjaga kesucian bulan Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Pada kasus perjudian dan kejahatan umum, petugas mengamankan 25 unit telepon seluler, uang tunai Rp 2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.
Selain itu, dalam penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal, petugas menyita sekitar 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan.
Sementara dalam pengungkapan kasus narkotika, aparat mengamankan 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo dobel L. Polisi juga menemukan sejumlah alat hisap berupa bong dan pipet kaca yang diduga digunakan para pelaku.
Dalam operasi yang sama, petugas turut menertibkan peredaran minuman keras ilegal dengan menyita 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek.
Pada akhir kegiatan, ratusan botol miras tersebut dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama selama bulan Ramadan.
Ramadhan juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya.
(auh/abq)
