Polisi Bekuk 31 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Sita Rp 1,36 M

Polisi Bekuk 31 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Sita Rp 1,36 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 01 Nov 2025 16:00 WIB
Polisi Bekuk 31 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Sita Rp 1,36 M
31 pengedar narkoba di Mojokerto dibekuk (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 31 pengedar narkoba sepanjang Agustus hingga 27 Oktober 2025. Mereka juga menyita beberapa jenis narkoba yang apabila ditotal, nilainya mencapai Rp 1.367.149.000.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba paling banyak Agustus dengan 14 laporan polisi (LP). Disusul September 11 LP dan Oktober empat LP.

Saat ini, enam tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Sedangkan 25 tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka merupakan pengedar sabu, ekstasi dan pil dobel L.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata motifnya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa uang maupun mengonsumsi narkotika gratis," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam rangkaian penangkapan pengedar selama tiga bulan, lanjut Herdiawan, pihaknya menyita barang bukti 1.045 gram sabu, 10,5 butir ekstasi, 770 butir pil dobel L, 1.000 butir pil koplo berbentuk stik dan keciput, 9 timbangan elektrik, 31 ponsel, 13 sepeda motor, serta uang Rp 1.825.000.

Menurut Herdiawan, 31 tersangka bakal mengedarkan narkoba tersebut di Mojokerto Raya. Salah satunya ke kalangan pelajar dan pemuda. Penangkapan mereka setidaknya menyelamatkan 11.241 orang dari penyalahgunaan narkoba.

"Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, 1 butir ekstasi dikonsumsi 2 orang dan 1 butir pil dobel L dikonsumsi 1 orang," terangnya.

Herdiawan menambahkan, narkoba yang disita bernilai sangat besar, yakni sekitar Rp 1.367.149.000. Terdiri dari 1.045 gram sabu sekitar Rp 1.358.539.000, 10,5 ekstasi Rp 6.300.000, serta 1.770 pil koplo Rp 2.310.000.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Yaitu 24 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 4 pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, serta 3 pelaku dijerat Pasal 435 subsider 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun, paling berat 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati," tandasnya.




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads