S (31), warga Kecamatan Manisrenggo, Klaten ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten karena mencabuli anak tirinya yang masih SD dan menganiaya ibunya. Pelaku ternyata memperkosa putri tirinya itu berulang kali.
"Motif dan modus tersangka ini bernafsu setelah minum minuman keras dan pil sapi. Yang bersangkutan selalu melakukan aksinya setelah minum miras dan pil sapi," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Selasa (22/12/2025).
Menurut Taufik, perbuatan tersangka terungkap Minggu (7/12) saat ibunya bertanya kenapa korban takut dengan ayahnya. Ternyata korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengaku diberlakukan tidak senonoh dan disetubuhi. Kemudian ibu korban melapor ke kami dan kami lakukan penyelidikan, kami ungkap dan pelaku kami amankan dan dilakukan penahanan," papar Taufik.
Barang bukti yang diamankan, kata Taufik, berupa pakaian pelaku dan pakaian milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76 UU 35 tahun 2014 UU perlindungan anak.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76 UU 35 tahun 2014 UU perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Perbuatan pelaku berawal sejak akhir 2024 dan dilakukan terakhir akhir November 2025," papar Taufik.
"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan lebih dari 10 kali. Perbuatan pertama saat korban duduk di kelas 3 SD saat ibunya lelap tidur dan pelaku membujuk korban," lanjut Taufik.
S, pelaku mengakui perbuatannya karena terpengaruh miras dan Pil koplo. Kadang sebulan dua kali atau satu kali.
"Ya kadang satu kali atau sebulan dua kali, ya saya rayu-rayu. Ya menyesal pak," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria S (31) warga Klaten ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten. Pelaku tidak hanya tega menganiaya istrinya tetapi juga mencabuli anak tirinya yang masih siswi SD.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan pelaku sudah diamankan pada Sabtu (20/12).
"Sudah kita amankan, ya sudah ditahan," ungkap Taufik saat diminta konfirmasi detikJateng, Minggu (21/12/2025) siang.
Dari foto yang dilihat detikJateng, pelaku dibawa anggota Sat Reskrim Polres Klaten turun dari mobil di halaman parkir Mapolres. Pelaku dibawa ke Mapolres dengan tangan terikat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penganiayaan terjadi Sabtu (6/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku memukuli dan menendang istrinya, R beberapa kali.
"Awalnya itu yang bersangkutan memukuli dan menendang istrinya. Tapi hari Minggunya (7/12) kasus pencabulan anak itu baru terungkap," kata salah seorang warga berinisial M kepada detikJateng.
(afn/apu)











































