Akal bulus para pengedar seolah tak ada habisnya untuk menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Kali ini, 1.000 butir pil koplo diolah menjadi kue kering jenis keciput dan stik hijau.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, barang bukti 2 bungkus keciput dan stik berbahan baku 1.000 butir pil dobel L yang sudah dihaluskan, dicampur tepung beras dan ketan. Keciput pil koplo yang disita seberat 251,41 gram, sedangkan stik hijau 222,34 gram.
"Makanan ringan ini sudah dicampur obat keras berbahaya (pil dobel L)," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (31/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan menuturkan, 2 bungkus camilan ini disita dari perempuan berinisial IA. Menurutnya, IA merupakan istri Laskar Teguh Triwobowo (35), warga Jalan Raya Ciracas, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jaktim yang berdomisili di Dusun Kemiri, Desa Kedungsari, Kembali, Mojokerto.
Teguh saat ini berstatus narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Mojokerto. Menurut Arif, Teguh meminta istrinya membawa kue kering tersebut ketika membesuknya pada Kamis (24/7) sekitar pukul 08.42 WIB. Camilan pil koplo ini diperoleh IA dari orang seseorang.
"Itu yang sedang kami cari, orang yang dihubungi suaminya dari lapas dan menjadi DPO di perkara kami," terangnya.
Rencananya, pil koplo berbentuk keciput dan stik hijau ini akan diedarkan Teguh di Lapas Mojokerto. "Di dalam lapas akan diedarkan seharga Rp 10.000 per butir kue kering keciput dan stik," ungkapnya.
Saat ini, Teguh ditetapkan sebagai tersangka dan tetap ditahan di Lapas Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan istrinya berstatus saksi.
"Istrinya tidak tahu, dia dihubungi, ada orang yang mengirim, lalu disuruh kirim ke suaminya. Sehingga tidak termasuk kurir karena tidak mengetahui," tegas Arif.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan menjelaskan, penyelundupan pil dobel L berbentuk kue kering ini digagalkan berkat informasi dari sumber internal. Seperti biasa, pihaknya pun memeriksa dengan teliti setiap barang bawaan pembesuk, termasuk IA. Petugas mulai curiga melihat tampilan camilan yang dibawa IA untuk suaminya.
"Kecurigaan semakin menguat saat petugas mencicipi kue kering tersebut dan merasakan rasa yang pahit dan tidak biasa," terangnya.
Petugas Lapas Mojokerto lantas memberiksa lebih mendalam keciput dan stik tersebut. IA dan Teguh juga dimintai keterangan. Benar saja, 2 jenis kue kering itu berbahan pil dobel L. Fakta ini diperkuat hasil labfor yang diajukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
"Pengujian menggunakan alat tes urine menunjukkan hasil positif kandungan PCP, zat yang dapat menyebabkan efek halusinasi," tandasnya.











































