Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap 8 tersangka narkoba dan obat-obatan terlarang dalam kurun Januari-Februari 2026. Sebanyak 13,39 gram narkotika jenis sabu dan 143 butir pil koplo disita dalam kasus ini.
"Selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Para pelaku masing-masing berinisial AN, F, R, AD, Z, B, S dan AR. Tersangka AR merupakan oknum ASN Kemenag Sulbar dan kasusnya telah diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita amankan ini pengedar, total barang bukti 13,39 gram narkotika jenis sabu dan 143 butir boje," terangnya.
Ferdyan menuturkan pihaknya masih memburu pelaku lainnya dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Ia menyebut narkoba yang masuk di Mamuju diotaki pemain lintas provinsi.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Ferdyan.
Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan Pasal Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba," imbuhnya.
Ferdyan menambahkan selama Ramadan, pihaknya berupaya memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat agar dapat menunaikan dan menjalankan ibadah dengan khusyuk dengan memetakan tempat-tempat rawan peredaran narkoba.
"Dengan langkah tegas ini, Polresta Mamuju berharap dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku, demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah," katanya.
(hsr/ata)











































