
Alasan Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip
Tiga tersangka kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kejaksaan mengungkap alasan penahanan ketiga tersangka.
Tiga tersangka kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kejaksaan mengungkap alasan penahanan ketiga tersangka.
Tiga tersangka pemerasan yang menyebabkan kematian Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Undip, telah diperiksa. Penahanan tergantung perkembangan penyidikan.
Tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Jateng itu berinisial TE, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip. Dia absen karena sakit.
Dua tersangka pemerasan terkait kematian dr Aulia Risma dari PPDS Undip diperiksa Polda Jateng. Satu tersangka absen karena sakit.
Ikatan Dokter Indonesia Jateng buka suara soal penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying-pemerasan berujung tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip.
Universitas Diponegoro buka suara soal penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying-pemerasan berujung tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi, dr Aulia Risma.
Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka merupakan Kaprodi hingga senior dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya dr Aulia Risma.
Polda Jateng tetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dan bullying PPDS Prodi Anestesi Undip. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara.
Polda Jateng menetapkan 3 tersangka dugaan bullying berujung tewasnya dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
Tiga tersangka termasuk Kaprodi Anestesiologi FK Undip, terancam hukuman 9 tahun penjara. Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan di balik kematian dr Aulia.