Alasan Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip

Alasan Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 15 Mei 2025 16:37 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng membawa ketiga tersangka kasus PPDS Undip ke Kejari Kota Semarang, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng membawa ketiga tersangka kasus PPDS Undip ke Kejari Kota Semarang, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Kejaksaan mengungkap alasan penahanan ketiga tersangka.

Pantauan detikJateng, Kamis (16/5/2025), pemeriksaan ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra sebagai senior dokter Aulia itu berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Usai diperiksa, mereka tampak keluar menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) dari Kejari Kota Semarang menuju tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," kata Candra di Kejari Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan dari JPU untuk akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Terdapat alasan objektif dan alasan subjektif.

"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Adapun, para tersangka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.

Candra menjelaskan ada 553 barang bukti dalam kasus pemerasan yang menewaskan dokter Aulia tersebut. Barang bukti yang terkumpul mulai dari bukti percakapan hingga uang tunai.

"Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit HP 1 buah buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari Almarhum," ungkapnya.

Sebanyak 19 unit ponsel tersebut, ungkap Candra, merupakan ponsel milik terdakwa, korban, dan para saksi. Selain itu, ada pula uang tunai senilai Rp 97 juta.

"Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.

"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).




(aku/ams)


Hide Ads