Undip Buka Suara soal Kaprodi-Dokter Senior Jadi Tersangka Bullying dr Aulia

Undip Buka Suara soal Kaprodi-Dokter Senior Jadi Tersangka Bullying dr Aulia

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 25 Des 2024 15:29 WIB
kampus undip semarang
kampus Undip Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Universitas Diponegoro (Undip) buka suara soal penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma. Tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jateng itu merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.

Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, mengatakan, saat ini tengah dilakukan konsolidasi untuk nantinya menggelar konferensi pers soal kasus tersebut.

"Kami kan juga sudah mengetahui (informasi penetapan tersangka) dari media, dari internal juga. Tapi sebaiknya menunggu saja. Kemarin tahunya," kata Yunanto saat dihubungi awak media, Rabu (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunanto mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada proses hukum tiga tersangka yang berinisial TE, SM, dan Z.

"Ini kan kasusnya lain. Jadi kita fokus dulu. Kita kan berpikir bahwa mereka tidak salah kan. Sehingga kita tetap patuh. Nanti kalau memang ada kesalahan, itu beda lagi, akan kita proses juga," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"Tapi ini kan kita fokus dulu, satu per satu untuk kasus hukumnya dulu. Dan kami komitmen membantu mereka, karena kami dari awal menyatakan komitmen bahwa mereka tidak salah," sambung Yunanto.

Kendati demikian, Yunanto mengaku tidak kaget saat mendengar kabar tiga civitas akademika Undip tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"(Kaget nggak?) Kalau kaget sih, kami kan dari awal sudah mengikuti prosedur-prosedur terus itu, dan ketika ditetapkan ya, seperti itu lah konsekuensinya," ucap Yunanto.

Kuasa Hukum Undip Khaerul Anwar menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi ketiga tersangka dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Tiga orang tetap kita dampingi. (Ada pendampingan hukum dari Undip?) Ya, betul. (Kapan tersangka akan diperiksa?) Belum ada, kita tunggu nanti perkembangannya," kata Khaerul.

Khaerul mengatakan para tersangka telah mendengar kabar soal penetapan dari Polda Jateng sejak Senin (23/12) malam. Mereka langsung berkomunikasi dengan pihak kampus. Hingga kini para tersangka belum ditahan.

"Nanti berikutnya kita akan berikan keterangan pers kalau nggak Sabtu, Minggu. Itu dari tim hukumnya Undip. (Tersangka sudah ditahan?) Belum, belum, belum, belum. (Mereka masih bekerja?) Selama ini nggak ada masalah, kerja seperti biasa," ungkap Khaerul.

Khaerul juga menjelaskan dua tersangka itu merupakan dokter, yaitu inisial TE yang menjabat Kepala Program Studi (Kaprodi) dan Z yang merupakan senior almarhum. Sedangkan SM merupakan staf admin.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan para tersangka belum ditahan karena penyidik menilai mereka kooperatif.

"(Belum ditahan?) Karena itu masih pertimbangan penyidik yang bersangkutan, (tersangka) kooperatif sama penyidik," kata Artanto.

Kaprodi-Dokter Senior Jadi Tersangka Bullying

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying berujung tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.

"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).

Diketahui, TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.

"(Tersangka salah satunya Kaprodi?) Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. Satu laki-laki, dua perempuan," ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

"(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," jelasnya.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun," imbuh Artanto.

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.




(dil/afn)


Hide Ads