Dua tersangka kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng). Satu tersangka TE yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip absen karena sakit.
Satu tersangka dalam kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, tidak menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng) hari ini. Begini respons keras kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad.
Satu tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan itu berinisial TE, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip. Dia absen karena sakit. Adapun dua tersangka lainnya, yaitu SM dan Z, menjalani pemeriksaan di Polda Jateng siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Misyal mengatakan dirinya justru berharap agar para tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jateng.
"Itu kan ada prosedurnya. Saya berharap mereka mangkir aja. Kalau mereka mangkir nanti kan saya bisa minta surat untuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Misyal saat dihubungi awak media, Kamis (2/1/2025).
"Kan syaratnya dua kali dipanggil tidak hadir, ya dipanggil paksa. Nah saya lebih seneng kalau mereka mangkir menunjukkan kearoganannya," sambungnya.
Misyal mengatakan, para tersangka merupakan orang-orang intelektual dengan pendidikan yang tinggi.
"Orang dipanggil polisi pasti sakit, secara mental goyang, asam lambung pasti naik, kita paham saja, cuma kan kita nggak peduli dengan sakitnya dia," ujar dia.
"Kalau memang dia benar sakit, nanti misalkan nggak datang, saya minta ditatarkan di rumah sakit Polri," lanjut Misyal.
Misyal menjelaskan, jika tersangka tidak memenuhi panggilan pertama, nantinya akan mendapat pemanggilan kedua, ketiga, hingga pemanggilan paksa.
"Harapan saya mereka nggak datang, bukan melarang datang untuk melindungi orang dari proses hukum, tidak. Jangan datang supaya bisa dipanggil paksa, saya harap mereka dipanggil paksa," pungkas Misyal.
2 Tersangka Bullying Diperiksa Hari Ini
Sebelumnya, kuasa hukum Undip, Khaerul Anwar mengatakan hanya tersangka SM dan Z yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jateng. Diketahui SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
"Hari ini kita menghadiri pemeriksaan. Kita masih melakukan pendampingan pemeriksaan di Polda. Ini sedang berlangsung pemeriksaan di Ditkrimum," kata Khaerul saat dihubungi awak media, Kamis (2/1/2025).
"Ada tiga tersangka tapi hari ini dokter T tidak bisa karena sakit, yang dua hadir, dokter Z sama SM lagi proses pemeriksaan. (T sakit apa?) Kita informasinya hanya sakit saja, ada surat keterangan dokter," sambungnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Khaerul mengatakan, proses pemeriksaan tersangka T dilakukan menyusul. Ada sekitar empat personel tim hukum Undip yang mendampingi pemeriksaan dua tersangka kasus pemerasan di PPDS Anestesi Undip hari ini.
Pemeriksaan telah dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka yang selama ini masih bekerja itu disebut mengambil libur untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dokter Z ini kan profesinya dokter dan dia juga mahasiswa PPDS. Tentu dia tidak dalam posisi bekerja. Yang kedua yang diperiksa, Bu SM ini kondisinya izin, tidak bekerja dulu karena prosesnya masih mengikuti pemeriksaan," jelasnya.
Saat ditanya usai pemeriksaan hari ini, Khaerul mengaku tak tahu apakah kedua tersangka akan langsung ditahan. Sebab, hal ini merupakan kewenangan penyidik.
"(Setelah pemeriksaan ada penahanan?) Jadi gini, ini kan tahapan penyidikan. Kita ini prosesnya mengikuti apa yang dijalankan penyidik," ujarnya.
"Apakah nanti ditahan atau tidak ditahan, kita juga tidak mau berandai-andai karena itu kewenangan di penyidik, karena bersifat sangat subjektif," sambung Khaerul.
Khaerul menegaskan selama ini para tersangka kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jateng. Mereka dinilai tak pernah menghalangi penyidik saat membutuhkan keterangan.
"Penyidik bisa menilai itu karena kita dipanggil setiap saat, pasti hadir, dan teman-teman tidak ada kontruksinya atau bentuk menghalang-halangi apapun," tegasnya.
Ia pun enggan menanggapi kuasa hukum keluarga korban yang meminta agar para tersangka ditahan Polda Jateng. Pihak keluarga dr Aulia khawatir jika para tersangka bakal menghilangkan barang bukti.
"Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan, itu subjektif wilayah kewenangan penyidik. Kami tidak mau komen masalah itu," cetus Khaerul.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12).