3 Tersangka Bullying dr Aulia Dijerat Pasal Pemerasan, Barang Bukti Rp 97 Juta

3 Tersangka Bullying dr Aulia Dijerat Pasal Pemerasan, Barang Bukti Rp 97 Juta

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 24 Des 2024 17:02 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Tiga tersangka termasuk Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, terancam hukuman 9 tahun penjara. Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan di balik kematian Mahasiswi PPDS Undip, dr Aulia Risma.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan tiga tersangka yaitu TE, SM, dan Z. Mereka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun," kata Artanto di Lobi Polda Jateng, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Undip, kemudian SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi PPDS Anestesiologi, sedangkan Z adalah dokter senior dari korban. Artanto tidak membantah informasi tersebut.

"(Tersangka salah satunya Kaprodi?) Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. Satu laki-laki, dua perempuan," ujar Artanto.

ADVERTISEMENT

"(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma, ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024. Dia diduga bunuh diri serta disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan.

Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. Pada 7 Oktober 2024, kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.




(aku/ahr)


Hide Ads