
Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Tak Hanya Sekali di NTB
Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi bukan kasus pertama kalinya di NTB. Juli 2020 silam, kasus serupa juga dialami oleh mahasiswi di Universitas Mataram.
Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi bukan kasus pertama kalinya di NTB. Juli 2020 silam, kasus serupa juga dialami oleh mahasiswi di Universitas Mataram.
Koalisi PPA NTB meminta Polres Bima Kota terapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS) terkait kasus dugaan perkosan mahasiswi oleh staf kampus di Bima.
KOPRI PMII PKC Bali-Nusra berharap pihak STKIP Bima memberi pendampingan terhadap korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang staf kampus setempat.
FIR (36), terduga pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial PH (21), ternyata sudah menjadi staf di Kampus STKIP Bima selama 10 tahun.
Seorang staf di STKIP Bima berinisial FIR (36) bakal dipecat oleh pihak kampus lantaran diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Staf kampus STKIP Bima ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan mahasiswi berinisial PH (21). Pria berinisial FIR itu sempat dikepung polisi di rumahnya.
Seorang staf kampus STKIP Bima ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.