Dikepung Polisi, Staf Kampus STKIP Bima Pemerkosa Mahasiswi Tak Berkutik

Regional

Dikepung Polisi, Staf Kampus STKIP Bima Pemerkosa Mahasiswi Tak Berkutik

Tim detikBali - detikJateng
Kamis, 16 Jun 2022 15:12 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi bui/Thinkstock
Solo -

Seorang staf kampus STKIP Bima ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan mahasiswi berinisial PH (21). Pria berinisial FIR (36) itu ditangkap tanpa perlawanan usai dikepung tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pelaku ditangkap di rumahnya dengan cara dikepung agar pelaku tak berusaha kabur. Kini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri dilansir dari detikBali, Kamis (16/6/2022).

Jufri mengungkapkan, penangkapan terhadap FIR dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dengan Nomor :ADUAN/K/454/VI/2022/NTB/Res Bima Kota, Minggu tanggal 12 Juni 2022. Dari laporan itu polisi mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (15/6) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi itu terjadi pada 1 Januari 2022 lalu, dan dilaporkan ke polisi pada Senin (13/6). Kala itu korban disebut mengikuti rapat kegiatan sosial bersama belasan mahasiswa lainnya di rumah pelaku.

"Laporannya tanggal 13 Juni 2022, kejadian 1 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 Wita di rumah pelaku. Pada saat laporan, korban tidak didampingi kuasa hukum akan tetapi akan ditunjuk PH (penasihat hukum) yang mendampinginya," terang Jufri.

ADVERTISEMENT

Perbuatan bejat itu terjadi ketika teman-teman korban sudah pulang dan rumah pelaku dalam kondisi sepi. Pelaku memaksa korban dan menariknya masuk kamar.

"Setelah rumah sepi, pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan korban memberontak serta berteriak. Tapi pelaku tetap membuka paksa pakaian korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Jufri.

Kepada polisi, pelaku berinisial FIR itu pun mengakui perbuatan bejatnya. "Dan pelaku mengakui perbuatannya," jelas Jufri.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bima Kota. FIR kini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.




(ams/aku)


Hide Ads