
Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Ilegal ke Maluku Utara
Polisi Perairan Polda Sulteng gagalkan penyelundupan 2,2 ton BBM solar ilegal di Banggai Laut. Dua pelaku ditangkap dan terancam hukuman berat.
Polisi Perairan Polda Sulteng gagalkan penyelundupan 2,2 ton BBM solar ilegal di Banggai Laut. Dua pelaku ditangkap dan terancam hukuman berat.
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achiruddin Hasibuan dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus solar ilegal. Achiruddin ajukan PK.
Polisi mengamankan 8 ton BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut truk di Pelabuhan Ferry Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Kasus penimbunan solar bersubsidi di Wonogiri terbongkar. Pertamina memberikan sanksi ke SPBU yang diduga terlibat dalam kasus itu.
AKBP Achiruddin divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara solar ilegal. Mendengar putusan itu, Achiruddin langsung sujud syukur.
Polisi menyegel gudang BBM di Purwantoro, Wonogiri, karena diduga menjual solar bersubsidi secara ilegal.
Majelis hakim PN Medan memvonis bebas dua rekan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin dalam kasus solar ilegal. Polda Sumut pun merespons vonis itu.
Ketua PHI Wajo, Sudirman mendesak Kejari Wajo untuk segera memproses kasus truk yang mengangkut BBM jenis solar ilegal sebanyak 340 jeriken hingga terguling.
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis 2 rekanan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin, dalam kasus solar ilegal. Sebelumnya terdakwa divonis bebas majelis hakim.
Dua rekanan AKBP Achiruddin di kasus solar ilegal, Edy dan Parlin, akan menjalani sidang putusan hari ini. Mereka sebelumnya dituntut 4 tahun bui.