Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Ilegal ke Maluku Utara

Sulawesi Tengah

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Ilegal ke Maluku Utara

Rangga Musabar - detikSulsel
Minggu, 18 Mei 2025 17:00 WIB
Polairud Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan 2,2 ton BBM ilegal jenis solar di Perairan Mandel.
Foto: Polairud Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan 2,2 ton BBM ilegal jenis solar di Perairan Mandel. (Dok. Istimewa)
Banggai Laut -

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 2,2 ton BBM ilegal jenis solar di Perairan Mandel, Kabupaten Banggai Laut. BBM solar bersubsidi tersebut hendak dikirim ke Taliabu, Maluku Utara.

Penindakan tersebut dilakukan di Perairan Mandel, Kecamatan Bugin, Kabupaten Banggai Laut, pada Jumat (9/5). Aksi itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat soal kelangkaan solar di daerah tersebut.

"Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar," kata Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Muhammad Yudie Sulistyo dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudie menjelaskan, pihaknya menggagalkan pengiriman BBM solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kapal viber GT.04. Polisi menemukan 110 jeriken solar atau sebanyak 2.200 liter.

"Dua pelaku merupakan warga kecamayan Bokan turut diamankan," katanya.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku yang diamankan berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41). Yudie mengatakan keduanya pelaku kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng.

"Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelundupan BBM bersubsidi antarprovinsi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pelanggaran migas dan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar.




(ata/sar)

Hide Ads