2 Rekanan AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Putusan Perkara Solar Ilegal

2 Rekanan AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Putusan Perkara Solar Ilegal

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 02 Okt 2023 07:30 WIB
Parlin alias Alin (kiri) dan Edy (kanan) di PN Medan
Foto: Parlin alias Alin (kiri) dan Edy (kanan) di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Dua rekanan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin, dijadwalkan menghadapi sidang putusan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua rekan Achiruddin yang merupakan petinggi PT Almira itu akan mendengarkan vonis majelis hakim dalam perkara solar ilegal.

"Pembacaan putusan," demikian informasi tertulis yang dilihat detikSumut di SIPP PN Medan, Senin, (2/10/2023).

Sidang akan dilaksanakan di ruang Cakra 4. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"10.00 WIB s/d selesai. Cakra IV," terang informasi SIPP PN Medan.

Tuntutan 2 Rekanan AKBP Achiruddin

Jaksa menuntut kedua rekan AKBP Achiruddin dengan hukuman penjara 4 tahun. Keduanya diyakini bersalah melakukan penyelewengan solar bersubdi.

ADVERTISEMENT

Dilihat dari SIPP PN Medan, Senin, (2/10/2023), sidang tuntutan digelar pada Senin, 18 September 2023. Menjatuhkan Parlin alias Alin dan Edy dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa.

Selain itu kedua rekan Achiruddin dituntut dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan masa tahanan selama 3 bulan.

"Dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara," terang informasi SIPP PN Medan.




(afb/afb)


Hide Ads