Polisi Amankan Truk Bawa 8 Ton Solar Ilegal di Pelabuhan Pulau Morotai

Maluku Utara

Polisi Amankan Truk Bawa 8 Ton Solar Ilegal di Pelabuhan Pulau Morotai

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 09 Apr 2024 13:00 WIB
8 ton BBM jenis solar subsidi saat diamankan di atas kapal ferry rute Tobelo-Morotai.
Foto: 8 ton BBM jenis solar subsidi saat diamankan di atas kapal ferry rute Tobelo-Morotai. (Dok. Istimewa)
Pulau Morotai -

Polisi mengamankan 8 ton BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut truk di Pelabuhan Ferry Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. BBM tersebut disita saat hendak dibawa ke PT Intim Kara di Kecamatan Motorai Selatan Barat.

"Iya (aparat mengamankan 8 ton solar subsidi)," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim kepada detikcom, Senin (8/4/2024).

Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Ferry Daruba, Pulau Morotai, Sabtu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIT. Kasus dugaan penyelundupan BBM ini terungkap usai aparat gabungan menerima laporan dari warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan diamankan saja. Jadi gini, kalau di dalam penanganan suatu perkara itu kan kalau mencurigakan ya diamankan, dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Cahyono saat dihubungi terpisah.

Agung mengatakan, solar tersebut rencananya akan dibawa ke PT Intim Kara di Desa Hapo, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai. Kini, sopir bernama Ical (34) dan pengawas Denis Rumuy (36) berserta truk bermuatan 8 ton solar diamankan di Polres Pulau Morotai.

ADVERTISEMENT

"Masih berproses, sementara lagi didalamin. Saya belum update lagi, nanti soal urutan dan detail penanganan saya kasih nomor kontak kasatreskrim yah. Nanti biar bisa langsung masnya (konfirmasi)," ujarnya.

Sementara itu, Sales Areal Manager PT Pertamina Maluku Utara Wahyudi Wirjanto mengaku baru mengetahui informasi penyelundupan tersebut. Menurutnya, BBM tidak boleh diangkut di atas kapal penumpang.

"Saya juga baru tahu tuh (8 ton solar subsidi diangkut menggunakan kapal ferry). Biasanya enggak pernah bisa yah, (BBM diangkut) di kapal ferry yang buat umum (penumpang)," ujar Wahyudi.

"Itu (BBM diangkut) pakai mobil tangki ya, mobil tangki resmi, itu sulit. Makanya kalau ini (informasi) 8 ton naik kapal, aduh saya enggak tahu itu. Karena kami (pernah) minta izin (dimuat di atas kapal ferry) tidak pernah bisa, meskipun itu sudah pakai mobil tangki," tambah Wahyudi.

Menurut Wahyudi, rangkaian peristiwa tersebut terindikasi ada upaya penimbunan. Karena dari jalur pengangkutan yang menggunakan kapal ferry sudah menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang larangan mengangkut BBM dengan kapal penumpang.

"Dugaannya memang ada aksi penimbunan atau penyalahgunaan, karena dari pengangkutannya aja tuh dia sudah salah. Karena kami saja kalau mau kirim resmi BBM non subsidi lewat kapal ferry (angkutan) umum itu tidak pernah bakal bisa. Kami harus pakai kapal tangki sendiri, tapi jenis kecil, jenis 100 KL," ujarnya.

Wahyudi pun berjanji akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Termasuk mencari tahu seperti apa kronologisnya, apakah ada keterlibatan pihak SPBU dan lain-lain sebagainya.

"Sikap kami, akan koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) penindak. Terus seperti apa kronologis serta apa ada keterlibatan pihak SPBU dan sebagainya, karena kami juga baru tahu ini," imbuh Wahyudi.




(ata/asm)

Hide Ads