Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Rekanan AKBP Achiruddin di Kasus Solar Ilegal

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Rekanan AKBP Achiruddin di Kasus Solar Ilegal

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 03 Okt 2023 15:10 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Jaksa yang menangani perkara kasus solar ilegal yang melibatkan AKBP Achiruddin sempat bungkam usai majelis hakim membacakan vonis bebas terhadap 2 rekan Achiruddin, terdakwa Edy dan Parlin di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun kini, Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

"Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut terhadap terdakwa yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa, (3/10/2023).

Yos menuturkan, jaksa penuntut umum perkara tersebut tengah mempelajari putusan majelis hakim. Langkah itu guna menyusun berkas kasasi dan mempertimbangkan hukum yang bakal dikenakan kepada kedua rekanan Achiruddin nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, dua rekanan AKBP Achiruddin yakni Edy dan Parlin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Atas putusan itu pun jaksa hanya bungkam dan tak menyatakan sikap.

ADVERTISEMENT

Randi selaku jaksa saat ditanya terkait putusan itu bungkam dan tak memberikan jawaban apapun. Ia berdalih ingin mengambil surat putusan kepada panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kita mau ngambil surat vonisnya dulu, Bang," kata Randi usai sidang putusan, Senin, (2/10).

Vonis Dua Rekanan AKBP Achiruddin

Sebelumnya majelis hakim memvonis bebas 2 rekan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin. Kedua petinggi PT Almira itu dinyatakan tidak melakukan penyelewengan solar bersubsidi.

"Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Elin dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (2/10/2023).

Atas amar putusan itu Oloan meminta dua rekan Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Membebaskan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads