
Banding Kandas, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara!
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi.
Kekasih almarhum Yosua, Vera Simanjuntak mengaku puas atas putusan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir Yosua di Jambi kegirangan usai mendengar hakim memberikan vonis 20 tahun bui ke Putri Candrawathi.
Ahli hukum dari UMSU, Faisal mengatakan keputusan hakim memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi sudah tepat.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak puas dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis kepada Putri Candrawathi lebih tinggi 2 kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tim jaksa sebelumnya menuntut Putri dengan penjara delapan tahun.
Ferdy Sambo divonis mati. Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan putusan itu mencabut nyawa terdakwa.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ini alasan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bersikap 'garang'. Putri Candrawathi pun divonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Putri.