Puasnya Kekasih Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Berita Nasional

Puasnya Kekasih Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Tim detikSumut - detikSulsel
Selasa, 14 Feb 2023 10:15 WIB
Pacar almarhum Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak.
Foto: Kekasih Yosua, Vera Simanjuntak. (Dok. Istimewa)
Jambi -

Kekasih almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak mengaku puas atas putusan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Saya sangat merasa puas ya, pastinya puas ya atas hukuman mati itu," ungkap Vera dilansir dari detikSumut, Senin (14/2/2023).

Vera pun tidak kuasa menahan haru usai mendengar vonis hakim. Dia sedih ketika almarhum Yosua dianiaya hingga dituduh melakukan pelecehan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukti, di mana Yosua itu benar-benar dianiaya, kemudian dituduh lagi, jadi benar-benar sedih mendengarnya itu," tuturnya.

Vera berharap para terdakwa lain juga harus dihukum berat. Vonis masih menanti terdakwa lain di kasus pembunuhan Yosua, di antaranya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita tunggu lagi sidang berikutnya, buat Putri, Kuat Maaruf maupun Ricky Rizal ya," ucap Vera sambil menangis.

Untuk diketahui, Vera memilih libur kerja demi menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan Yosua terhadap Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (13/2). Vera tidak hadir langsung, namun menyaksikan jalannya sidang di rumahnya di Kabupaten Merangin.

"Dia libur kerja ya, jadi saksikannya di rumah saja. Kenapa tidak ikut ke Jakarta ya karena kan kalau Vera ke Jakarta tentu orang tua nya juga ikut, maklum lah ya anak perempuan," ujar kuasa hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat.

Keluarga dari almarhum Yosua di Jambi juga bahagia atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Keluarga mengaku putusan hakim sudah tepat.

"Akhirnya apa yang kami harapkan ini terkabulkan, akhirnya si Ferdy Sambo di hukum mati. Majelis hakim sudah sangat tepat apapun yang dijatuhkan kepada Sambo hari ini," kata Tante Yosua, Roslin Simajuntak, Senin (13/2).

Keluarga almarhum Yosua memilih nonton bareng menyaksikan jalannya sidang. Keluarga bersorak ketika mendengar putusan vonis mati dari hakim untuk Ferdy Sambo.

"Selama tujuh bulan kami berjuang menghadapi ini, perjuangan kami dalam awal mengungkap kasus ini hingga sampai vonis hukuman mati Ferdy Sambo bentuk perjuangan yang sangat berarti," imbuhnya.

Keluarga Minta Nama Yosua Dipulihkan

Keluarga juga meminta nama Brigadir Yosua dipulihkan setelah hakim menegaskan tidak ada bukti jika Yosua melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Apalagi tuduhan itu selama ini acapkali bergulir di persidangan.

"Kan sudah disampaikan juga oleh hakim ya karena tidak ada tindakan pelecehan seksual itu. Maka kami minta nama baik anak kami ini diperbaiki, karena dia dituduh memperkosa, membanting, kami minta nama baik anak kami diperbaiki," tegas Roslin.

Roslin mengaku sedih Yosua mendapat fitnah atas perbuatan yang tidak terbukti dilakukannya.

Roslin mengatakan persoalan ini akan mereka sampaikan ke kuasa hukum mereka. Pihaknya pun berencana membicarakan hal ini ke kuasa hukum mereka terkait upaya memulihkan nama baik Yosua.

"Nanti soal ini akan kami bahas lagi dengan kuasa hukum kami ya, tetapi yang jelas kami ingin nama baik anak kami ini dibersihkan," terang Roslin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ucap hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2).

Sementara Putri Candrawathi divonis bersalah terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Putri divonis 20 tahun penjara.

Hakim mengungkap tidak ada hal yang meringankan untuk Putri. Pertimbangannya, Putri dianggap telah mencoreng organisasi Bhayangkari, termasuk berbelit-belit memberi keterangan saat persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuh hakim ketua Wahyu Imam Santo saat membacakan amar putusan.

Halaman 2 dari 2
(sar/sar)

Hide Ads