
Ibu Yosua Ngaku Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf Sesuai Permintaan Keluarga
Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku lega atas vonis 15 tahun penjara terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku lega atas vonis 15 tahun penjara terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menilai sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memiliki waktu untuk mencegah pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ayah Brigadir N Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Yosua.