Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengungkap hal memberatkan ialah Kuat Ma'ruf dianggap tidak sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip dari detikNews, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, hakim juga menganggap Kuat Ma'ruf berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Bahkan Kuat Ma'ruf tidak mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.
Hakim juga mengungkap ada satu hal yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf. Hakim menyebut Kuat Ma'ruf memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf pun divonis 15 tahun penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Selesa (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
(hsr/ata)