Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku lega atas vonis 15 tahun penjara terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Rosti mengatakan vonis tersebut sesuai dengan permintaan keluarga.
"Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip dari detikNews, Selasa (14/2/2023).
Rosti menyampaikan terima kasih kepada hakim yang mengadili para terdakwa pembunuhan anaknya. Rosti menyebut hakim telah menunjukkan diri mereka sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami percaya kepada hakim. Dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim, kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini," katanya.
"Karena Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi dipenuhi Pasal 340," tambah Rosti.
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak memberikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Kuat Ma'ruf. Vonis tersebut sesuai dengan permintaan keluarga Yosua untuk lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan dan itu telah dipenuhi majelis hakim. Sekali lagi kami terima kasih kepada majelis hakim yang telah menerima permohonan kami," kata Kamarudin.
Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf
Sebelumnya hakim mengatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hakim memvonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
(hsr/ata)