Kuat Ma'ruf Banding Usai Divonis 15 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

Kuat Ma'ruf Banding Usai Divonis 15 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 14 Feb 2023 13:19 WIB
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf jalani sidang di PN Jaksel. Kuat dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun mengajukan banding.

"Pasti bandinglah," kata Kuat setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilansir dari detikNews, Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma'ruf menegaskan tidak membunuh Yosua. Dia juga mengaku tidak berencana membunuh Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf pun divonis 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Simak Video 'Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh':

[Gambas:Video 20detik]






(hsr/ata)

Hide Ads