Alasan Hakim Vonis 15 Tahun Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf di Kasus Yosua

Berita Nasional

Alasan Hakim Vonis 15 Tahun Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf di Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 14 Feb 2023 12:41 WIB
Jakarta -

Majelis hakim menilai sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memiliki waktu untuk mencegah pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun Kuat Ma'ruf tidak melakukannya, sehingga dia dianggap mendukung skenario pembunuhan Yosua.

"Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat tapi ini tidak dilakukan terdakwa," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip dari detikNews, Selasa (14/2/2023).

Hakim pun menilai Kuat Ma'ruf mendukung skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo. Hakim menyimpulkan unsur dengan sengaja dan merencanakan telah terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendukung dan merealisasikan skenario tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya," kata hakim.

Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Bui

Hakim meyakini sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf pun divonis 18 tahun penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Selasa (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

(hsr/ata)

Hide Ads